Mateng,Jejakrakyat.com – Pencabutan laporan tindak pidana penganiayaan oleh Pihak korban inisial MI di Polres Mamuju tengah dengan sepakat kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/88/VIII/2024/SPKT/polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, tanggal 26 Agustus 2024. pihak korban telah melaporkan inisial HD dan AF atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada MI (korban).
Adapun alamat pelapor yang diduga korban penganiayaan yakni Inisial MI warga desa lemba hada,Kecamatan Tobadak, sementara HD dan AF yang di duga sebagai pelaku merupakan warga desa babana, kecamatan Budong-budong.
Penyelesaian secara damai kedua belah pihak berlangsung di Polres Mamuju tengah pada Kamis,05/09/2023.
Turut hadir kades Lembahada,Ahmad Yani,Kabid BPBD Mamuju tengah,Hamka,B bersama keluarga kedua belah pihak yang bertikai.(SP)