banner 728x250

Sebanyak 563 Perangkat Desa di Mamuju Tengah Terima SK Perangkat Desa

Oplus_0
banner 468x60

Mateng,Jejakrakyat.com – Sebanyak 563 Perangkat Desa yang tersebar di 54 desa se- Kabupaten Mamuju Tengah Terima SK Nomor Induk Perangkat Desa.

Penyerahan SK NIPD perangkat desa tersebut berlangsung di Aula A Kantor Bupati, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (28/7/2026).

banner 325x300

Terlihat ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDI-MP) hadir memadati aula dengan mengenakan setelan hitam putih.

Ketua PPDI-MP Erik Sudrajat menyebut penerbitan NIPD memberikan kepastian status hukum bagi perangkat desa sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa.

Menurut Erik, penyerahan NIPD ini sekaligus menjawab keresahan panjang para perangkat desa selama ini, terutama terkait kepastian status hukum mereka sebagai aparatur pemerintahan desa.

Oplus_0

Lebih lanjut Ia menilai kejelasan status tersebut menjadi fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

“Semoga dengan adanya NIPD ini bisa menambah loyalitas dalam bekerja di pemerintahan desa,”ungkapnya.

Selain itu juga kata Erik,NIPD Dinilai Beri Kepastian Status Perangkat Desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa berlaku SK perangkat desa ditetapkan hingga usia 60 tahun.

Artinya, seorang perangkat desa baru dapat digantikan setelah mencapai batas usia tersebut, dengan catatan tidak melakukan pelanggaran berat, meninggal dunia, atau mengundurkan diri secara resmi.

Erik juga berharap,selain pemberian gaji pokok bagi perangkat desa juga dapat diikuti dengan tambahan tunjangan bagi perangkat desa guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Semoga tunjangan perangkat desa ke depan bisa dianggarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah,” harapnya.(*)

Tinggalkan Balasan