banner 728x250
Mamuju  

Rapat Musyawarah Pemerintah Desa dan BPD Desa Tanambuah Bahas Tentang Aset Desa Tanambuah

Oplus_0
banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat tentang aset desa bertempat di kantor BPD desa Tanambuah,Kecamatan Sampaga,Kabupaten Mamuju,Provinsi Sulawesi barat,Senin,20 Oktober,2025.

Rapat tersebut dihadiri,kades tanambuah,H.Muh.Nasrullah,ketua BPD desa Tanambuah,Abdul Rahman,perwakilan Pemerintah kecamatan,Bhabinkamtibmas desa tanambuah,para kepala dusun,tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

banner 325x300

Kepala desa Tanambuah,H.Muh.Nasrullah menyampaikan bahwa pengungkapan aset desa bukan kemauan dari kepala desa tapi kemauan dari kabupaten untuk menertibkan semua aset desa tanambuah yang sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya.

“Jadi bukan kemauannya pemerintah desa,tapi memang ada surat dari bidang aset kabupaten yang kita tindak lanjuti untuk memeriksa semua aset desa yang ada kemudian di tetapkan sebagai aset desa tanambuah,”ujarnya.

Jadi kata dia,semua aset desa yang di kelola dan di kuasai oleh masyarakat,Ia berharap untuk mengembalikan sebab semua aset peninggalan Transmigrasi sudah terdaftar di bidang aset kabupaten jadi cepat atau lambat pasti di proses sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Tentu aset yang di kelola masyarakat sudah memiliki tanaman maka dari itu kita melakukan musyawarah ini untuk mencari solusinya supaya tidak ada masyarakat yang di rugikan,”tutur Nasrullah.

Oplus_32

Adapun aset desa tanambuah yang terdaftar di bagian aset daerah sebagai berikut :

1. Tanah seluas,2.500 M2 Pengadaan tahun 1992 alamat di dusun Kampung Baru untuk Pembangunan Kantor desa, Asal usul tanah eks Transmigrasi.

2. Tanah seluas,40.000 M2 pengadaan tahun,1992 alamat dusun Mandar baru untuk Penggunaan Perumahan Kades, Asal usul tanah eks Transmigrasi.

3. Tanah seluas,1.600 M2 pengadaan tahun,1992 alamat dusun kampung baru untuk Penggunaan Kas Desa,asal usul tanah eks Transmigrasi.

4. Tanah seluas,2.000 M2 pengadaan tahun,1996 alamat dusun kampung baru untuk Penggunaan balai desa,asal usul tanah eks Transmigrasi.

5. Tanah seluas,5000 M2 pengadaan tahun,1992 alamat dusun Bone baru untuk penggunaan gudang/bekas untuk tempat mesin PAM (tukar guling tanah)eks Transmigrasi,40×100 M2.

6. Tanah seluas,10.000 M2 pengadaan tahun,1992 alamat dusun Mandar baru untuk Penggunaan Lokasi pekuburan,asal usul tanah eks Transmigrasi.

Dalam rapat tersebut tanah perkuburan desa yang di maksud telah di perjual belikan oleh Baharuddin MP ke saudara Saini dibawah tanggung jawab mantan kades tanambuah,Abdul Rahim.

Sebab tanah yang di kuasai atau di beli Saini dari Baharuddin di ketahui oleh Abdul rahim selaku kepala desa pada masa itu,karena itu adapun permasalahan tukar guling tanah tersebut sepenuhnya di serahkan ke Abdul rahim selaku penanggung jawab untuk menyelesaikan tanah tersebut.

Lain halnya Kas Desa yang di kuasai tunru seluas,4 hektar yang berisikan tanaman sawit hingga saat ini belum juga temui titik terang pengembalian tanah tersebut ke pemerintah desa tanambuah.

Menurut Nasrullah,jika tanah tersebut di kembalikan ke pemerintah desa maka hasil dari pada kebun tersebut di serahkan ke Kadus masing-masing untuk mengelola.

Tinggalkan Balasan