banner 728x250
Mamuju  

Kades Tanambuah Heran Hasil Temuan Inspektorat Kab.Mamuju Di Desa Tanambuah Capai 547Juta Terdapat Pada Insentif Aparat Desa

banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Menginjak tahun ke 5(lima) dalam pemerintahan,H.Muh.Nasrullah sebagai kepala desa tanambuah,kecamatan Sampaga,kabupaten Mamuju mendapat berbagai rintangan dan tantangan.

Kepala desa tanambuah mengakui,selain perbedaan kotak politik di masyarakat pada awal pemerintahannya juga aparat desa yang menangani laporan pertanggung jawaban (LPJ)tidak kopratif dalam bekerja sehingga di awal pemerintahannya cukup membutuhkan pembenahan administrasi desa.

banner 325x300

“Semua pekerjaan fisik di desa tanambuah tahun,2022 dan 2023 lalu telah terkafer bahkan untuk mempercepat pembangunan di desa tanambuah separuh pekerjaan yang mampu ditalangi dana pribadi di kerjakan lebih awal pada tahun itu,”ungkap Kades Tanambuah,Muh.Nasrullah pada Jejarakyat.com,Senin(06/10/2025).

Karena itu, kalau Inspektorat menemukan sampai,547 juta kerugian negara mencakup gaji aparat dan tokoh agama yang di lakukan pada tahun 2022 dan 2023 tentu tidak masuk logika sebab pekerjaan dilapangan tidak ada yang fiktif dan bukti dilapangan semua ada.

“Aduan Masyarakat memang perlu di dengar sebagai kroschek kesalahan yang kami lakukan tapi tidak juga harus aduan itu dibenarkan sepenuhnya sebab jika dihitung gaji aparat dan tokoh agama yang di ambil dari ADD hanya berkisar,80 jutaan pertahun jadi tahun,2022 dan 2023 kerugian negara baru terhitung,160 juta,”tuturnya.

Jadi kata dia,kalau pun gaji aparat desa dua tahun itu di bayarkan sebesar,160 juta,Ia masih menanggung kesisahan kerugian negara sebesar,387 juta dari total,547 juta yang jadi temuan Inspektorat nah, terdapat di aitem pekerjaan mana lagi sehingga ada temuan sebesar,Rp.387 juta diluar dari pada Insentif aparat desa.

“Pekerjaan tidak ada ditemukan fiktif,sementara gaji aparat desa selama dua tahun diduga tidak terbayarkan, jangankan dua tahun setahun pun kalau tidak dibayar,saya yakin semua aparat desa komplain dan tidak mau lagi bekerja,”ujarnya.

Karena itu kata dia,kalau Tim pemeriksa turun kelapangan jangan juga hanya melihat dan mendengar aduan warga yang tidak senang pada pemerintah desa sebab apa pun fakta dan kebenaran yang dilakukan oleh pemerintah desa tentu semua salah bagi mereka.

“Kemudian tahun,2024 lalu kami diberikan laporan hasil pemeriksaan untuk dibenahi pada aitem yang bermasalah namun tidak selang beberapa hari sudah ada laporan temuan kami masuk di tipikor Polresta Mamuju artinya tidak ada tenggang waktu di berikan untuk melakukan perbaikan,”ungkapnya.

Pekerjaan fisik tidak di temukan fiktif, jangan juga aduan masyarakat tersebut terlalu dipaksakan sehingga setiap apa yang dilakukan di desa terdapat titik temuan tanpa di berikan cukup waktu perbaikan sebab belum tentu juga inspektorat turun ke desa lain mendapat pekerjaan yang cukup sempurna.

Sebagaimana aturan penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan realisasi serapan dan capaian output dari tahap sebelumnya, dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan itu memastikan bahwa sudah terpenuhi persyaratan untuk mengajukan proses pencairan anggaran dana desa tanambuah termasuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang masuk di dinas PMD Mamuju di akhir tahun.

Kemudian kata Nasrullah,sejak tahun 2022 Ia menjabat sebagai kepala desa tanambuah,pengajuan proses pencairan tetap berjalan lancar seperti halnya desa-desa lain,artinya laporan pertanggung jawaban maupun kelengkapan administrasi lainnya semua terpenuhi.

“Sebagai manusia biasa tentu memimpin desa jauh dari kata sempurna baik dari segi pekerjaan maupun dari segi administrasi,olehnya itu Inspektorat selaku pembina tentu petunjuk dan arahannya sangat kami butuhkan dalam menata desa yang lebih baik,”harapnya.

.

Tinggalkan Balasan