banner 728x250

Puluhan Tahun Tanah Kas Desa Mahahe Di Kuasai Oleh Astra,Kades Mahahe Dengan Tegas Minta Perusahaan Mengembalikan

banner 468x60

Mateng,Jejakrakyat.com – Berdasarkan tukar guling sepihak,puluhan tahun Tanah Kas Desa(TKD)milik Desa Mahahe Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju tengah (Mateng) Provinsi Sulbar, di kuasai oleh PT.Surya Raya Lestari 2 (Astra).

Tanah Kas Desa seluas 18 Hektar tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan PT.Surya Raya Lestari 2 (Astra),”Ungkap Kades Mahahe,Maslim Djabir saat ditemui pada awak media Jejakrakyat.com pada,Jum’at 18 mei 2025.

banner 325x300

Kades Mahahe,Maslim Djabir menduga tukar guling tanah kas desa Mahahe dilakukan secara sepihak sebab hanya di ketahui sejumlah anggota BPD Desa Mahahe pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya.

“Saya tidak yakin itu tanah HGU perusahaan yang di tempati fasilitas umum seperti gedung Puskesmas,pasar dan kantor kecamatan di tengah pemukiman di jadikan tukar guling dengan kas desa oleh pihak perusahaan,”kata Maslim.

Kalau toh kata Maslim, Tanah tukar guling ini di claen sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan harusnya pada masa peralihan diketahui oleh pemerintah desa termasuk bupati dan gubernur bukan hanya BPD desa karena sekarang tanah itu sebahagian masuk sebagai aset daerah.

“Saya hanya mengacu ke Permendes artinya,tanah kas desa harus di kuasai oleh pemerintah desa, karna itu kami minta pihak perusahaan harus mengembalikan semua tanah Kas Desa yang sudah puluhan tahun di kuasainya,”tegasnya.

Lanjut Ia memaparkan bahwa,Saat di periksa oleh BPK,agar tidak jadi temuan,Maslim Djabir di perintahkan untuk mengurus dan meminta kembali tanah kas desa yang dikuasai perusahaan tersebut.

“Sebelum pilkada kami sudah bicara dengan pihak Astra hanya saja mereka maunya tanah kas desa itu dibagi dua namun sampai sekarang pihak mereka tidak juga muncul karna itu saya minta dari pihak Astra ada kejelasan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa kami,”harap Kades Mahahe.

Tinggalkan Balasan