banner 728x250

Penambangan Batu Gunung Di Desa  Kambunong Dan Pembuatan Dermaga Pelabuhan Jeti Di Tobinta Diduga Tidak Meliki Izin

Oplus_0
banner 468x60

Mateng,Jejakrakyat.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komnas LP KPK Pengawasan Devisi Tipikor Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Barat meninjau langsung terkait Aktivitas penambangan Batu Gunung di desa kambunon kecamatan Karossa kabupaten Mamuju tengah.

Melalui Informasi dari Dahlan S.Pd (Tokoh Masyarakat) saat di temui Tim LP KPK bahwa perusahaan PT. Kumala Niaga Nusantara diduga belum memiliki lzin lengkap untuk melakukan aktivitas penambangan Batu gunung Di Desa Kambunong.

banner 325x300

Menurut Dahlan,Berdasarkan surat no.500.10.2 3-195/2025 tanggal 06 januari 2025. Larangan menambang bagi IUP Eksplorasi dari Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat.

“Ini kan,kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan peraturan presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan Mineral dan Batubara,”kata Dahlan.

Kemudian,pada pasal 2 ayat(1) bahwa ” pendelegasian meliputi pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan,”Terangnya.

Oplus_0

Sementara itu,Stadiv Investigasi Tipikor LP KPK,Yusuf  Mengguliling menegaskan bahwa,Berdasarkan peraturan pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan usaha pertambangan pasal 28 ayat (2).bahwa, Tahap kegiatan Eksplorasi terdiri atas penyelidikan umum, eksplorasi dan studi Kelayakan.

Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu di jelaskan kepada para pemegang Izin Usaha pertambangan sebagai berikut :

Oplus_0

1.Disampaikan kepada para pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk tidak melakukan penambangan sebelum meningkatkan IUP Eksplorasinya ke tahap IUP Operasi produksi.

2.Para pemegang surat izin penambangan batuan ( SIPB ) belum dapat melakukan penambangan sebelum menyusun dokumen rencana penambangan yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan sumber Daya Mineral provinsi Sulawesi Barat.

3.Para pemegang IUP Eksplorasi hendaknya meningkatkan IUP-nya ke tahap IUP Operasi produksi sebelum masa berlaku IUP Eksplorasinya berakhir.

4.Para pemegang IUP Eksplorasi dan SIPB untuk mendaftarkan IUP – nya ke Aplikasi MODI.

“Jadi,Apabila pemegang IUP Eksplorasi  melakukan kegiatan penambangan maka menurut Undang-undang No.3 Tahun 2020 pasal 160 setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar,”Jelasnya.

Sumber : Komnas LP KPK  Pengawasan.

(Yusuf M./ M.Dahlan .Spd.)

Tinggalkan Balasan