banner 728x250
Mamuju  

Kades Tanambuah : Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Berikan Kemajuan Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat desa

banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Kades Tanambuah kecamatan Sampaga salah satu dari 50 Kepala Desa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikukuhkan dan menerimah surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan periode 2022-2030.

Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di kabupaten Mamuju di serahkan langsung oleh Bupati Mamuju, DR.Hj.Sitti Sutinah Suhardi, Senin (19/8/2024).

banner 325x300

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menyampaikan bahwa, pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju nomor 478 tahun 2024.

“Kita sudah melaksanakan pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.karena itu saya berharap, amanah yang telah diberikan kepada para Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan betul-betul dimanfaatkan dengan baik, demi keberlangsungan pembangunan daerah,”harap Sutinah.Di tempat yang sama,Kades Tanambuah,H. Muh.Nasrullah mengatakan, adanya penambahan lama waktu menjabat,merupakan amanah yang harus di emban dengan penuh tanggung jawab.

“Dengan adanya penambahan masa jabatan ini tentu kami selaku kepala desa cukup merespon dengan baik.dengan tujuan,dampak kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat desa akan lebih meningkat,”ungkap Nasrullah.

Karena itu”Kami berharap kerjasama dan dukungan semua pihak agar program pembangunan yang ada di desa kami dapat berjalan lebih optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa tanambuah,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan