banner 728x250
Mamuju  

Diduga Merusak Dan Cemarkan Nama Baik,Kades Tanambuah Akan Laporkan Dalang Di Balik Aksi Demo Ke Polda Sulbar

banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Kepala Desa Tanambuah, Muh. Nasrullah, akan melaporkan Udin Batola ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan Kantor Desa.

Dimana Insiden ini bermula dari Pilkades 2022 Lalu, Diduga kuat Udin Batola melampiaskan kekesalannya atas hasil Pilkades yang tidak sesuai harapannya, sehingga membuat dirinya untuk menjadi provokator bersama Firka (mantan bendahara desa) dan Tunru.

banner 325x300

Ketiganya diduga sebagai dalang demonstrasi besar-besaran di Desa Tanambuah pada tahun 2024, yang bertujuan untuk menekan dan memaksa Muh. Nasrullah mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanambuah terpilih.

Aksi Demo tersebut disertai perusakan kantor desa, pembakaran ban, pengrusakan fasilitas, dan penyegelan kantor desa tanambuah.

Insiden ini menarik perhatian Inspektorat Kabupaten Mamuju dan Tim Tipidkor Polresta Mamuju, yang menyelidiki dugaan proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada Anggaran Desa 2022 dan 2023.

Hasil pemeriksaan fisik lapangan pada 25 Februari 2025 oleh tim teknis menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, telah memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat tanambuah, dan tidak ditemukan penyimpangan volume.

Berbekal berita acara tersebut, Muh. Nasrullah mengajukan tuntutan balik dan akan melaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).

Terkait perusakan kantor desa tanambuah tersebut (Pasal 170 KUHP, Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.)

Penasehat hukum pribadi Muh. Nasrullah sekaligus Advokat Pendamping Hukum Desa Tanambuah, Ahmad Subhan Suaib, S.H., menyatakan bahwa seharusnya semua peserta demo yang terlibat perusakan kantor desa dilaporkan sejak awal. Meskipun ia telah beberapa kali mendesak kliennya untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Sulbar, akan tetapi Muh. Nasrullah lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan dengan masyarakat desa tanambuah khususnya.

Namun, menurut pengacara, bukti yang ada—lebih dari cukup untuk memenuhi unsur Pasal 183 dan 184 KUHAP—memberikan dasar yang sangat kuat sehingga percaya diri untuk melanjutkan pelaporan polisi.(Rls)

Tinggalkan Balasan