banner 728x250
Mamuju  

Melalui LP KPK Pengawasan Divisi Tipikor,Tanah Kas Desa Tanambuah Berhasil Di Kembalikan Ke Pemerintah Desa

Oplus_0
banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Setelah sekian lama permasalahan Aset desa Tanambuah tidak menemui titik temu,kini Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tanambuah seluas 4 hektar yang di kelola oleh Tunru berhasil di kembalikan ke pemerintah desa tanambuah.

Hal ini di katakan oleh NGO Komnas LP KPK Pengawasan Devisi Tipikor,Iskandar Atjo selaku penerima surat pendampingan dari pemerintah desa tanambuah untuk penyelesaian tentang aset desa tanambuah pada kamis,30 Oktober,2025.

banner 325x300

Adapun fungsi dan perang atas dirinya selaku penerima surat pendampingan dari desa tanambuah untuk penyelesaian tentang Aset Desa dan tetap merujuk ke Aturan permendagri No. 3 tahun 2024 perubahan atas permendagri no.1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa.

Oplus_32

Olehnya itu,melalui upaya dan kerja keras sehingga Penyerahan aset tanah kas desa tanambuah dapat terwujudkan melalui bukti penandatangan berita acara antara pihak pengelola dengan pemerintah desa pada Rapat Sosialisasi tentang aset desa yang di hadiri langsung oleh Tim BPKAD Kabupaten Mamuju (28/10).

“Masalah tanah Aset desa Tanambuah memang sudah lama mencuak ke publik dan telah beberapa mengadakan musyawarah bahkan sampai di mediasi oleh pihak kecamatan namun tidak ada titik penyelesaian,”ungkapnya.

Olehnya,melalui upaya koordinasi semua pihak sehingga pemerintah desa sepakat untuk melakukan pertemuan sosialisasi tentang aset desa tersebut dan menghasilkan keputusan sesuai apa yang telah diharapkan bersama.

“Alhamdulillah,apa yang kita harapkan selama ini cuku membuahkan hasil yang baik sebab,aset yang ada di desa bagian daripada aset daerah,sehingga kita hadirkan bidang aset dari kabupaten dalam sosialisasi ini,agar segala keputusan yang ada di desa memiliki dasar hukum yang kuat,”Jelasnya.

Tinggalkan Balasan