Mamuju,Jejakrakyat.com – Kepala Desa Tanambuah,Muh.Nasrullah menegaskan bahwa selaku pemerintah desa memiliki tanggungjawab dan kewenangan untuk mengatur seluruh aset yang ada di desa.
Hal tersebut di tegaskan pada rapat sosialisasi tentang penetapan dan pengelolaan aset desa tanambuah belansung di kantor desa tanambuah,kecamatan Sampaga kabupaten Mamuju pada Selasa,28 Oktober 2025.
Turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Mamuju,Faharuddin,Sekcam Sampaga,Bhabinkamtibmas Desa Tanambuah,Komda LP- KPK Sulawesi Barat,Kepala Desa Tanambuah,Para Kepala dusun,Ketua BPD dan tokoh Masyarakat desa tanambuah dan tamu undangan lainnya.

Lebih lanjut,Nasrullah menyampaikan bahwa ada dua pilihan yang di berikan pihak pengelola aset tanah kas desa yakni menyerahkan aset tersebut ke pemerintah desa secara musyawarah atau melalui jalur hukum.
“Tujuan musyawarah hari ini,bagaimana kita sepakat semua bahwa tanah kas desa yang di kelola saudara Tunru di kembalikan ke pemerintah desa, tapi jika saudara Tunru tidak bersedia mengembalikan maka pemerintah desa mengambil tindakan hukum,”tegasnya.
Se kasar apapun Ia berkata dan bertindak kata Nasrullah, selaku kepala desa sedikit pun tidak ada niat dihati untuk merugikan warganya namun jika tunru selaku pengelola tidak mau di atur,demi tanggungjawab dan kepentingan semua warga desa tanambuah,selaku kepala desa akan mengambil tindakan sesuai hukum dan peraturan yang ada.
Pada sosialisasi tersebut Kepala Bidang Aset,Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Mamuju,Faharuddin menjelaskan bahwa aset itu berupa barang yang bernilai dan dapat di uangkan dan di kelola sesuai mekanisme yang ada.
“Jadi aset itu,baik aset negara,aset daerah maupun aset desa merupakan barang yang bernilai jadi jika aset berupa tanah kas desa di kelola dengan baik dan benar dapat meningkatkan pendapatan belanja desa,”ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang nomor,1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara dan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang pengelolaan aset daerah serta Pemerintah kabupaten Mamuju telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tahun 2023 terkait tentang aset,jadi aturan itu cukup mendasar dan jelas.
“Kuncinya disini, tinggal bagaimana peran pemerintah desa selaku pemegan kebijakan dan penanggung jawab aset,makanya dalam pengelolaan aset di wajibkan tertib administrasi dan tidak melanggar aturan hukum,”Jelasnya.
Jadi Ia mengharapkan,segala permasalahan aset yang sudah terjadi di desa tanambuah sekiranya dapat di luruskan dan di koordinasikan dengan kepala desa selaku penanggungjawab aset desa.
Adapun hasil keputusan di akhir musyawarah,tanah kas desa (TKD) yang selama ini di kelola dan di kuasai saudara tunru secara resmi di serahkan ke pemerintah desa melalui penandatanganan berita acara penyerahan dan rapat sosialisasi pembahasan aset desa tanambuah di tutup.










