banner 728x250

Kades Campaloga Kecamatan Tommo Tepis Tudingan Media Sosial Atas Dugaan Menjual Ratusan Hektar Lokasi HPT 

Oplus_0
banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Kepala desa Campaloga menepis isu di media sosial atas dugaan dirinya menjual ratusan lokasi area kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di desa Campaloga,Kecamatan Tommo,Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi barat.

Kepala desa Campaloga,Munawir menegaskan bahwa,Issu yang berkembang di media sosial atas tudingan dirinya selaku kepala desa Campaloga telah menjual ratusan hektar lokasih di area Kawasan HPT semua itu tidak benar.

banner 325x300

“Itu semua tidak benar,aksi masyarakat di kantor camat bahwa kami menjual hingga ratusan lokasi HPT, itu ditunggangi politik,”Tegas Munawir Selaku Kades Campaloga saat di temui di rumahnya Sabtu,12/07/2025.

Sebagaimana berita sebelumnya,Kepala desa diduga menjual dan menerbitkan ratusan Supredit di area kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dengan sebesar,10 juta/hektar di dusun Karang matti desa Campaloga,kecamatan Tommo,Kabupaten Mamuju.

“Jadi untuk memastikan Informasi itu kalau saya diduga terlibat menjual lokasi Hutan kawasan,kami persilahkan untuk chek langsung ke lokasi agar dapat dibuktikan bahwa tudingan publik terhadap kami selama ini tidak benar,”Jelasnya.

Adapun jual beli lokasi di dusun tersebut hanya antar warga,begitu pun pembuatan Supredit tidak pernah kita terbitkan hingga ratusan hektar kecuali warga yang bersangkutan datang ke kantor untuk dibuatkan supredit itupun lahan yang sudah ada tanamannya.

“Adapun tanah garapan warga yang masuk area kawasan HPT di dusun tersebut kami sudah mengusulkan ke pusat untuk dilakukan pembebasan sebab memang benar bahwa masih terdapat tanah garapan warga yang sudah puluhan tahun di kelola namun masih berstatus tanah kawasan,”ungkapnya.

Karna itu kata Munawir,Sejengkal pun tanah yang masuk area kawasan hutan lindung di desa campaloga,pihaknya tidak berani menjual apalagi yang di isukan oleh masyarakat sampai ratusan hektar tentu tidak masuk akal.

“Menjual tanah kawasan itu pelanggaran besar,Jadi saya berharap kepada publik untuk tidak serta Merta mempercayai informasi yang berkembang di masyarakat karna bisa jadi itu hanya ingin menjatuhkan atau mencemarkan nama baik kami selaku kepala desa,”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan