banner 728x250
Mamuju  

Kabid Aset BPKAD Kabupaten Mamuju Tegaskan Pengelolaan Aset Desa Kewenangan Pemerintah Desa Mengatur

Oplus_0
banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Pemerintah Desa Tanambuah kembali menggelar Musyawarah Tentang Aset Desa Tanambuah,bertempat di kantor desa tanambuah,Kecamatan Sampaga,Kabupaten Mamuju,pada Selasa,28 Oktober,2025.

Turut hadir dalam Musyawarah tersebut,Kepala Bidang Aset,Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju,Faharuddin,KOMNAS LP KPK Pengawasan Devisi Tipikor,Iskandar Atjo,Sekcam Sampaga,Bhabinkamtibmas desa tanambuah,Kepala Desa Tanambuah,Para Kepala dusun,Ketua BPD dan tokoh Masyarakat desa tanambuah dan tamu undangan lainnya.

banner 325x300

Kepala Bidang Aset,Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Mamuju,Faharuddin menjelaskan bahwa aset itu berupa barang yang bernilai,jadi adapun beberapa jenis aset seperti lahan,bangunan peralatan mesin dan lain-lain.

Oplus_0

“Jadi mulai aset negara,aset daerah maupun aset desa sudah di atur berdasarkan undang-undang nomor,1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara kemudian Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang pengelolaan aset daerah,”Paparnya.

Kemudian,pada tahun 2023 pemerintah kabupaten Mamuju telah mengeluarkan peraturan bupati terkait tentang aset jadi cukup mendasar dan jelas,jadi kuncinya disini tinggal bagaimana peran pemerintah desa selaku penanggung jawab aset.

“Jelas sekali dasar hukumnya,makanya dalam pengelolaan aset itu,kita di wajibkan tertib administrasi,jadi mengenai peraturan aset desa kembali kepada kewenangan pemerintah desa yang mengatur dengan acuan hukum yang ada,”ujarnya.

Kendatipun kata dia,sudah menjadi kewenangan desa mengatur tentang aset desa namun juga tidak di benarkan memindahtangankan apalagi sampai menjual aset desa itu tampa melalui kesepakatan dalam musyawarah desa.

“Jadi segala permasalahan yang sudah terjadi sebagaimana yang di sampaikan kepala desa mari kita luruskan,kemudian adapun mengenai bentuk pengelolaan sekarang koordinasikan dengan kepala desa selaku penanggungjawab aset desa,”Jelasnya.

Oplus_32

Di tempat yang sama,KOMNAS LP KPK Pengawasan Devisi Tipikor,Iskandar Atjo,Iskandar Adjo selaku di beri kuasa pendamping desa terkait penyelesaian aset desa tanambuah menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Tim Aset BPKAD Kabupaten Mamuju dalam sosialisasi tentang aset tersebut.

“Tentu dengan adanya sosialisasi yang di hadiri langsung oleh Tim Aset BPKAD kabupaten dapat memberikan hasil yang baik tentang permasalahan aset desa tanambuah yang selama ini tidak ada titik temu,”Ungkap Iskandar.

Sebab kata Dia,bukan baru kali ini dilakukan rapat pembahasan tentang aset desa tanambuah namun sudah cukup lama bahkan sudah sempat di mediasi di kantor kecamatan namun sampai saat ini belum ada titik temu antara pemerintah desa dan pihak pengelola.

“Alhamdulillah,dengan segala upaya dan dukungan semua pihak,keputusan di akhir musyawarah, tanah kas desa yang selama ini di kelola dan di kuasai saudara tunru telah di serahkan ke pemerintah desa yang telah di tuangkan dalam berita acara penyerahan,”terangnya.

Tinggalkan Balasan