Mamuju,Jejakrakyat.com – Pemerintah Desa Tanambuah memberikan somasi kepada saudara Tunru yang selama ini menguasai tanah aset desa tanambuah kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.Senin,3/3/2025.
Adapun rujukan kepala desa dimana :
1. Undangan sosialisasi Aset Desa Th 2022
2. Undangan sosialisasi Aset Desa Th 2023
3. Undangan pendataan tentang aset desa tahun 2024
4. SK.kepala desa tentang penetapan tim inventarisasi aset desa tanambuah 30 Januari 2025
5. Berita acara kunjungan ke saudara Tunru pertanggal 4 februari 2025 berikut dokumentasinya
6. SK.kepala desa tanambuah tentang pemberhentian pengelolaan aset desa
7. Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
8. Perpu no.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah Tampa izin yang berhak atau kuasanya
9. UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
10. Kitab UU hukum pidana
Sehubungan dengan rujukan diatas, selaku kepala desa tanambuah,H.Muhammad Nasrullah memberitahukan kepada saudara Tunru agar berhenti mengelola dan mengambil hasil, menjual hasil kebun tanah kas desa tanambuah.
Menurut Kades Tanambuah,Tanah kas desa tersebut sudah dikelola kurang lebih 5 tahun karna masih dipimpin oleh kepala desa yang lama yakni saudara Salama kemudian lanjut dirinya menjabat sebagai kepala desa tanambuah tahun 2022 lalu sudah kurang lebih 2 tahun namun saudara Tunru tidak pernah melaporkan hasil dari pengelolaan tanah kas desa tersebut.
“Bahwasanya saya menduga keras adanya kerjasama antara saudara Tunru dan mantan kepala desa sebelumnya yakni saudara salama maupun yang lainnya bersama sama berusaha menggelapkan hasil dari pengelolaan tanah Kas desa tanambuah,”ungkapnya.
Adapun pertimbangan diatas dapat kami sampaikan apabila saudara Tunru tidak mengindahkan dan mengakomodir somasi ini maka dirinya selaku kepala desa tanambuah akan melaporkan saudara Tunru dan semua orang yang di duga turut terlibat di dalamnya.
“Saya akan melaporkan saudara tunru termasuk orang yang turut terlibat membantu menggelapkan dan mengambil hasil tanah kas desa yang dimaksud diatas ke pihak berwajib dengan pasal pasal sebagai berikut:
1. Pasal 107 UU perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun penjara dan denda 4 miliar rupiah.
2. Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun
3. Pasal 385 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun
4. Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.