Mamuju,Jejakrakyat.com – Kepala Desa Bunde,Amiruddin menegaskan bahwa tapal batas kedua desa yakni desa bunde dan desa Bonda yang menjadi objek sengketa saat ini,pemerintah desa bonda tidak bisa mengklain secara sepihak sebagai wilayah desa bonda sebab secara history tapal batas wilayah desa Bunde berdasarkan peninggalan Transmigrasi.
“Kurang lebih 90 hektar dari tiga dusun di desa Bunde lahan garapan warga di klain masuk desa bonda,bahkan Informasinya salah salah satu lembaga sudah melaporkan pemerintah desa bunde terkait masalah tapal batas wilayah itu,”Ungkap Amiruddin saat di temui oleh Jejakrakyat.com,Rabu,10 September,2025.
Seharusnya kata dia,Jika batas wilayah ini di persoalkan oleh pemerintah desa bonda alangkah baiknya kalau di koordinasikan terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak baik itu pemerintah kecamatan maupun kabupaten karna ini bukan hanya menyangkut batas wilayah desa tapi juga soal batas wilayah kedua kecamatan.
“Melapor itu adalah hak mereka sebagai lembaga hanya saja apakah langkah itu sudah tepat artinya,jangan hanya kita melihat data saat ini tapi juga perlu berdasarkan data dan history peta wilayah kedua desa,apalagi permasalahan ini juga menyangkut tapal batas kedua kecamatan yaitu kecamatan Sampaga dan Kecamatan Papalang,”Jelasnya.
Karna itu,Ia sangat menyayangkan jika hal ini dibawah ke ranah hukum tanpa dilakukan diskusi terlebih dahulu melalui forum-forum resmi dengan melibatkan semua pihak,sebab hal ini di kwatirkan berdampak besar secara administrasi maupun gejolak yang di timbulkan di masyarakat terutama warga yang memiliki lahan di wilayah tersebut.
“Tapal batas desa ini bukan hanya berdasarkan hasil dari kerja kelompok Mahasiswa yang melakukan KKN beberapa puluh tahun lalu tapi juga mengacu pada petunjuk dari peta Transmigrasi sebelumnya,apalagi lahan itu kan sudah puluhan tahun di garap dan dikelola oleh warga desa ini dan semua aman-aman saja Tampa ada masalah,”ungkapnya.
Lanjut Kata Amiruddin,Pembayaran pajak atau SPPT oleh pemilik lahan tersebut berlangsung sejak pemerintah desa sebelumnya namun hari ini tiba-tiba lahan warga yang ada di wilayah itu diharuskan membuat supredit melalui pemerintah desa bonda dengan alasan wilayah tersebut di klain masuk wilayah desa bonda.
“Ini bukan sengketa lahan antara warga dari kedua desa, tapi ini soal tapal batas wilayah kedua desa dan kecamatan,hanya saja jika tidak ada penyelesaiannya tentu di kwatirkan timbul gejolak di masyarakat kita karna itu saya mengajak semua pihak untuk duduk bersama dalam rangka penyelesaian masalah tapal batas ini,”harapnya.
Dalam hal ini,Kepala desa Bonda,Abdul Wahab menyampaikan berkenaan dengan hal tersebut memang ada perbedaan peta wilayah yang di miliki oleh pemerintah desa Bunde dengan peta wilayah yang di miliki oleh pemerintah desa bonda.
“Dimana desa bonda memiliki peta satelit berdasarkan sumber dari kementerian desa dan daerah tertinggal yang sudah tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)kemudian ada beberapa bidang tanah warga di area itu, terjadi kekeliruan Administratif karna lahan tersebut tercatat masuk wilayah desa bonda,”ungkap Abdul Wahab melalui watshap pribadinya,(11/09/25).
Dengan demikian perkara-perkara yang terjadi di wilayah perbatasan itu menjadi konflik yang di anggap tidak main-main karna akibat dari konflik ini tidak hanya merugikan secara materil tapi juga merugikan sektor pendapatan desa yang bersumber dari PBB desa bonda.
“Saya mendukung atas upaya dari salah satu lembaga yang melapor itu,sebab ini tidak boleh terjadi terus menerus karna jangan sampai ada korban jika di biarkan seperti itu dan ini juga harus menjadi pembelajaran setiap legitimasi sebuah wilayah yang harus di pertanggung jawabkan,”terangnya.
Saya melihat peta yang di tampilkan dalam website tersebut bersumber dari kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar dan ini butuh di validasi juga kebenarannya karena jangan sampai peta semacam itu tidak memiliki dasar yang kuat.
“Setiap desa tentu sudah di permendeskan dan di tetapkan batas-batas wilayahnya dalam desa itu sendiri,oleh karna itu kita ini berada di negara hukum tentu ini penting segera di luruskan sehingga apa yang menjadi kekeliruan itu,kita klierkan bersama,”Jelasnya.










