banner 728x250

Tanah Aset Desa Tanambuah Belum Di Kembalikan Oleh Pihak Pengelola,Kades Tanambuah Bentuk Tim Pelaksanaan Penetapan Aset Desa

Oplus_0
banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Berdasarkan berita acara Musyawarah Terkait Tanah Aset Desa Tanambuah pada tanggal 19 Mei tahun 2025,pihak pengelola bersedia menyerahkan pengelolaan tanah aset desa seluas kurang lebih,4 hektar ke pemerintah desa Tanambuah pada,12 Juni,2025.

Kepala desa Tanambuah,H.Muhammad Nasrullah,menegaskan bahwa,berdasarkan hasil kesepakatan di kantor kecamatan beberapa bulan lalu,seharusnya tanah aset desa yang di kelola oleh saudara Tunru sudah di serahkan ke pemerintah desa Tanambuah.

banner 325x300

“Ini kan,sudah memasuki bulan September namun tanah itu masih di kuasai saudara tunru yang seharusnya sudah di serahkan ke pemerintah desa Tanambuah pada bulan Juli lalu,”Kata Nasrullah saat di temui di Kantor Desa Tanambuah,Kecamatan Sampaga,Kabupaten Mamuju,Rabu,12/09/2025.

Menurut Nasrullah,berita acara kesepakatan di buat melalui musyawarah pada,19 Mei 2025 lalu yang di gelar di aula kantor kecamatan dan di hadiri antaranya,camat sampaga,Kapolsek Sampaga,kepala desa Tanambuah,Mantan desa Tanambuah,mantan kepala dusun Tanambuah,tokoh masyarakat Tanambuah.

“Sudah lima kali kita undang saudara tunru untuk hadir musyawarah di kantor desa namun saudara tunru tidak mau hadir memenuhi undangan musyawarah tanpa ada penjelasan yang jelas dari pihak yang bersangkutan,”ujarnya.

Oleh karena itu, dalam permasalahan tersebut pihaknya akan kembali membentuk Tim penetapan tentang aset desa Tanambuah sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pemerintah kabupaten Mamuju.

“Sebelum kami melangkah lebih jauh saya berharap tanah aset desa yang di kuasai saudara tunru untuk bersedia menyerahkan atau mengembalikan ke pemerintah desa dengan cara yang baik demi kepentingan dan kebutuhan pemerintah untuk Masyarakat desa tanambuah,”harapnya.

Adapun Pengelolaan Tanah aset desa tanambuah seluas,4 hektar tersebut melalui perjanjian kerjasama oleh mantan kepala desa Tanambuah(Salama)yang berakhir pada tahun 2022 lalu,dengan dihadiri semua mantan kepala desa dan BPD desa tanambuah pada waktu itu.

Dengan hasil kesepakatan bahwa, Pemerintah desa telah menanggung biaya pembelian bibit sawit serta biaya kebutuhan lainnya dalam masa tertentu pengelolaan tanah aset tersebut melalui anggaran dana desa Tanambuah.

Kemudian,pihak pengelola berhak mengambil semua hasil garapan tanah aset desa tersebut sampai batas waktu perjanjian kerjasama yang telah sepakati dan di tetapkan kedua belah pihak dan selanjutnya pihak pengelola bersedia menyerahkan tanah aset desa tersebut kepada Kepala desa terpilih sekarang ini.

Oleh sebab itu,selaku penanggungjawab pemerintahan di desa tanambuah,Kades tanambuah,H.Muh.Nasrullah menindak lanjuti perjanjian kerjasama tersebut melalui musyawarah di kantor kecamatan Sampaga dengan hasil kesepakatan sebagaimana yang tertuan dalam berita acara yang di buat pada tanggal,19 Mei tahun 2025 sebagai berikut;

1. Permasalahan aset desa Tanambuah berupa kebun sawit seluas,4 hektar yang di kelola oleh saudara Tunru akan di selesaikan dengan cara kekeluargaan.

2. Disepakati pada tanggal,12 bulan Juni tahun,2025.akan di adakan musyawarah desa tengtang (Penyerahan)tanah aset desa berupa kebun sawit seluas, 4 hektar yang di kelola saudara tunru antara pihak pemerintah desa Tanambuah dengan pengelola aset desa tanambuah.

Tinggalkan Balasan