banner 728x250

Tak Ditindak Tegas Dari Petugas,Mobil Pemuat TBS Di Mamuju Tengah Bebas Memuat Hingga Over load Di Jalan Raya 

Oplus_0
banner 468x60

Mateng,Jejakrakyat.com – Pos Perhubungan (sering dikaitkan dengan Pos Dinas Perhubungan/Dishub atau pos pemeriksaan transportasi) memiliki fungsi utama untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan operasional lalu lintas serta angkutan jalan.

Namun eronisnya,petugas perhubungan di kabupaten Mamuju tengah yang beroperasi di lapangan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi diduga hanya mendirikan pos untuk mengejar target pungutan retribusi.

banner 325x300

Dimana Vidio Postingan warga di salah satu grup watshap,tanpak mobil pemuat Tandan Buah Segar (TBS) melintas di jalan raya hendak menuju salah satu pabrik kelapa sawit di Mamuju tengah dengan kapasitas muatan membumbung tinggi atau over load.

“Saya kira funsi Pos perhubungan di Mamuju tengah ini cuman satu yaitu kejar setoran sama pimpinan sebab,mobil yang bermuatan over load masih bebas lalu lalang di jalan raya tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait,”ungkap Anwar pada laman ini,Minggu,01/02/2026.

Karena kata dia,Andaikan dinas perhubungan tegas menegakkan aturan tentu tidak akan ada mobil angkutan TBS yang memuat melebihi kapasitas maxsimum menuju pabrik sawit.

“Ini pembiaran namanya,setidaknya dinas terkait mengambil tindakan tegas kepada pemilik timbangan maupun sopir-sopir pemuat TBS yang melampaui batas maxsimum karena hal ini sangat membahayakan nyawa bang sopir dan nyawa pengendara lain,”ujarnya.

Berdasarkan fungsi pos perhubungan secara rinci di sebutkan :

Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas: Melakukan pemantauan langsung arus lalu lintas, terutama di titik-titik kemacetan atau rawan kecelakaan.

Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan (Laik Jalan): Melakukan pengecekan administratif dan teknis kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum dan barang (truk/bus), untuk memastikan kelaikan jalan (misalnya pemeriksaan KIR).

Penegakan Peraturan (Operasional): Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum dan persyaratan teknis kendaraan.

Pengaturan Posko (Event Khusus): Menjadi pusat kendali lapangan selama periode tertentu, seperti Posko Angkutan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru untuk mengatur mobilitas masyarakat.

Penataan Fasilitas Jalan: Mengelola sarana dan prasarana transportasi, termasuk penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan penertiban parkir liar.

Edukasi Masyarakat: Memberikan pelayanan dan edukasi mengenai keselamatan berkendara (safety riding/driving).

Secara ringkas, pos perhubungan berfungsi sebagai pelaksana lapangan kebijakan perhubungan yang fokus pada aspek operasional dan administratif di jalan raya.

Tinggalkan Balasan