Pasangkayu,Jejakrakyat.com – Terdapat Gudang penampungan CPO ( Crude Paling Oil ) di Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat diduga Ilegal.
Berdasarkan penelusuran Tim,terdapat sejumlah kendaraan angkutan pemuat CPO di gudang milik (HA) yang terletak di desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu melakukan pembongkaran CPO besar dugaan Ilegal.
Saat di konfirmasi,HA selaku pemilik gudang mengaku bahwa gudang penampungan CPO tersebut tidak lain hanya sisah-sisah minyak yang di bongkar dari dalam tangki oleh sopir tangki CPO.
“Daripada terbuang percuma karna tangki harus bersih kembali sebelum memuat jadi kami berinisiatif untuk membeli sisah sisah minyak itu,”ujar HA pada awak media Jejakrakyat.com.(20/12/2025)
Lebih lanjut HA menuturkan bahwa,jika tidak dibeli terkadang sopir membuang sembarangan sisah-sisah minyak mereka di jalan sehingga sangat membahayakan pengendara lain.
“Kalau Ilegal,kami punya Izin Usaha (CV) dan untuk bekerjasama pembelian dan pembongkaran CPO dengan pihak perusahaan (pemilik CPO) tidak ada,transaksi ini dilakukan hanya antara kami dan sopir,”ungkapnya.

Disinyalir mobil tangki pemuat CPO diduga dari Pabrik perusahaan sawit yang berada di wilayah kabupaten Mamuju dan Mamuju tengah yang melakukan pembongkaran Sebelum sampai tujuan atau pelabuhan tempat pembongkaran.
Sebab,terdapat sejumlah mobil tangki dalam kondisi memuat CPO dari arah kabupaten Mamuju tengah singgah ke Gudang tempat penampungan CPO milik H A.yang berada di lorong terpencil kemudian lanjut ke pelabuhan yang di tuju.
Komnas LP-KPK Pengawasan Wilayah Sulawesi Barat mengatakan jika gudang pembokaran milik HA tidak memiliki Izin resmi dari pihak perusahaan sawit maka HA selaku pembeli atau penadah maupun sopir-sopir pengangkut CPO perusahaan besar dugaan terlibat kejahatan.
Kembali Komnas LP-KPK menegaskan bahwa tidak boleh ada yang kebal hukum,semua pihak dalam rantai perdagangan CPO Ilegal sama-sama melanggar Hukum dan dapat dijerat pidana.
Adapun Dasar Pelanggaran sebagai berikut :
Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan ,atau mengangkut barang hasil kejahatan.
Pasal.481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian , dengan ancaman hingga 7 Tahun penjara.
Pasal 362 KUHP ( pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 Tahun penjara.
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan untuk pelaku yang mempertahankan CPO tanpa izin resmi dengan ancaman 4 Tahun penjara dan denda Rp. 10.M.
Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO Iligal melintas perbatasan ancaman 10 Tahun penjara dan denda Rp. 5 M.
Dalam kasus yang merugikan Negara atau BUMN, pelaku juga bisa dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun hingga seumur hidup.
Komnas LP-KPK mengharapkan pihak APH mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,termasuk kemungkinan adanya jaringan Gudang CPO Ilegal diberbagai lokasi khususnya yang ada diwilayah Kabupaten Pasangkayu.
Awak Media Jejakrakyat.com mencoba untuk mengkonfirmasi pihak PT Manakarra Unggul Lestari (MUL)yang di duga mobil tangki pemuat CPO berasal dari PT MUL namun hingga berita ini di turunkan belum ada Jawaban.




