banner 728x250

Mediasi Sengketa Lahan PS Di Desa Benggaulu Masih Berlanjut,Masnu Siap Ambil Langkah Hukum Jika Tidak Ada Titik Temu 

banner 468x60

Pasangkayu,Jejakrakyat.com – Mediasi Tindak lanjut sengketa lahan di desa benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu kedua belah pihak belum ada titik temu penyelesaian perkara sengketa tersebut.

Mediasi antar kedua kelompok masyarakat tersebut di fasilitasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan kehutan bertempat di kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Sarudu,Kecamatan Karossa kabupaten Mamuju tengah,Provinsi Sulawesi barat,Kamis,29 Oktober,2026.

banner 325x300

Masnu selalu Ketua kelompok masyarakat yang juga mengadukan perkara tersebut di UPTD KPH Sarudu, merasa kecewa kepada pihak tergugat yang tidak menghargai sedikitpun penjelasannya kemudian bubar meninggalkan forum diskusi tersebut.

“Dalam musyawarah semua orang dapat memberikan hak suara agar kedua belah pihak mendapat titik temu atas perkara ini,tapi mereka ini se akan-akan mengintervensi semua kesalahan ada pada pihak kami kemudian mereka bubar meninggalkan forum,”ucapnya.

Oplus_0

Lebih detail Masnu menjelaskan bahwa adapun histori lahan yang mereka garap bersama masyarakat lokal sejak tahun 2021 seluas,100 hektar pemberian mantan Bupati Pasangkayu,H.Ambo Djiwa pada saat Ia menjabat bupati pasangkayu.

Namun kelompok Lambere Sipatuo mengklaen sekitar 36 hektar dengan alasan  lokasi atau lahan tersebut ia garap lebih dulu dan di masukkan sebagai kawasan perhutanan sosial melalui Kelompok Sipatuo.

“Perlu di ketahui bahwa penerbitan izin Perhutanan Sosial kelompok lambere sipatuo baru berjalan kurang lebih 2 tahun ini sementara kami bersama masyarakat lokal itu sendiri menggarap lahan itu,sejak tahun 2021 lalu,”tuturnya.

Eronisnya,lahan yang Masnu garap bersama anggota kelompoknya sejak tahun 2021,tiba-tiba di akui dan di terbitkan izin perhutanan Sosial (PS) oleh Kelompok Sipatuo tanpa sepengetahuan Masyarakat penggarap di dalamnya.

Oplus_0

“Kalau tanaman di dalam lokasi perhutanan Sosial (PS) melanggar aturan yang ada kami bersedia mengganti asalkan lokasi itu, tetap menjadi hak garapan kami bukan berarti tanaman kami melanggar aturan yang ada kemudian di rusak dan lokasinya di ambil alih oleh kelompok Lambere Sipatuo,”terangnya.Olehnya Ia berharap mediasi kedepannya ada titik temu kedua belah pihak sebab jika tidak ada hasil mufakat tentu langkah selanjutnya Ia akan mengambil jalur hukum.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sarudu,Muh.Tahir menegaskan bahwa demi menjaga hal-hal yang tidak di inginkan,Ia berharap agar tidak melakukan aktifitas sebelum ada keputusan bersama kedua kelompok yang bersengketa di dalam kawasan perhutanan sosial.

“Karena belum ada hasil kesepakatan kedua belah pihak pada diskusi hari ini,maka kami menghimbau kepada kedua kelompok untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas di lahan tersebut demi menhindari hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,”Harap Muh.Tahir.

Tinggalkan Balasan