banner 728x250

Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan PS Di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang,Kedua Kelompok Masyarakat Belum ada Titik Temu 

Oplus_0
banner 468x60

Pasangkayu,Jejakrakyat.com – Pertemuan antar kedua kelompok masyarakat dalam rangka penyelesaian sengketa lahan Perhutanan Sosial (PS) di desa Benggaulu kecamatan Dapurang kabupaten Pasangkayu belum mendapatkan titik temu.

Proses mediasi yang di fasilitasi langsung oleh pihak petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sarudu,kedua kelompok sempat terjadi ketegangan pada saat menyampaikan keterangan yang berbeda atas pemberian izin pengelolaan lahan yang di sengketakan tersebut.

banner 325x300

Penyelesaian Sengketa lahan kedua kelompok tersebut, di mediasi langsung oleh UPTD KPH Sarudu bertempat di kantor KPH,Kecamatan Karossa kabupaten Mamuju tengah,Provinsi Sulawesi barat,Kamis,29 Oktober,2026.

Oplus_0

Kepala Seksi Perencanaan Dan Pemanfaatan hutan UPTD KPH Sarudu,Muh.Tahir memaparkan bahwa,mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu kedua kelompok yang saat ini saling mengklaim kepemilikan lahan hanya saja pihak terlapor terlebih dahulu meninggalkan ruangan sebelum ada kata mufakat dalam mediasi tersebut.

“Kesimpulan hasil dari pada mediasi kedua belah pihak hari ini saya menganggap tidak ada sebab kalaupun kita mengambil keputusan itu hanya secara sepihak dan tidak berimbang,”ujarnya.

Karena itu kata dia,kemungkinan mediasi selanjutnya akan di adakan pada bulan depan di kantor KPH Sarudu,Kecamatan Dapurang kabupaten Pasangkayu.

Oplus_0

Menurutnya,adapun Perhutanan Sosial(PS)seluas, 100 hektar yang sudah di terbitkan izinnya dari kementerian namun yang bersengketa antar dua kelompok atau tumpang tindih antara kedua kelompok sekitar 60 hingga 70 hektar,kemudian selebihnya atau yang di kuasai kelompok lambere sipakatuo tidak ada masalah.

“Jadi disini pasti kedua belah pihak ada korban kerugian sebab yang tadinya memiliki luas lahan hingga,1 sampai 2 hektar pasti luasnya akan berkurang artinya bagaimana upaya kami ini setiap anggota kelompok mendapatkan semua,”jelasnya.

Tentu kelompok yang di berikan izin perhutanan sosial (PS) dari kementerian tentu ada dasarnya tetapi tidak menutup kemungkinan di dalam area tersebut ada lahan masyarakat tidak terdaftar di dalam kelompok tersebut.

Olehnya itu Muh.Tahir meminta agar masyarakat yang berkebun di dalam area perhutanan sosial diberikan kebijaksanaan untuk di rekrut masuk ke dalam kelompok.

“Kendatipun belum ada hasil kesepakatan kedua belah pihak pada diskusi hari ini namun kami berharap mediasi kedepannya sudah ada titik temu penyelesaian kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,”harap Muh.Tahir.

Tinggalkan Balasan