Mateng,Jejakrakyat.com – Menanggapi pengaduan masyarakat terkait penyambungan KWH ke Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kayu Calla,Kecamatan Karossa,Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat,perlu di pertanyakan.
Menurut keterangan salah satu warga, Ia menduga Instalasi listrik yang ada dalam bangunan Koperasi Desa Kayu Calla terutama material Kabel tidak menggunakan Kabel berlogo SNI/ LMK.
“Instalator hanya menggunakan Kabel Audio Grade merk Top Elektrik tanpa logo SNI/ LMK. Secara regulasi PLN hanya bertanggung jawab hingga KWH Meter,”Ungkap salah satu warga yang enggan untuk di publikasikan namanya,Jumat,25 September,2026.
Lebih lanjut kata dia, Namun sebelum menyambungkan aliran listrik baru atau melakukan penyalaan, instalasi didalam bangunan wajib diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Sebab,Jika menggunakan kabel Audio Grade itu sudah dipastikan gagal uji SLO karna melanggar standar keselamatan Nasional dan tidak layak untuk dilakukan penyambungan atau penyalaan. Namun jika pemilik bangunan sudah mengantongi SLO maka kredibilitas Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang perlu dipertanyakan.
“Aturannya sudah sangat jelas pada UU ketenagalistrikan No. 30 tahun 2009 pasal 44 ayat 5 yang berbunyi peralatan dan pemamfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia ( SNI),”katanya.
Ketentuan ini juga diperkuat kembali dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja ( yang merevisi sebagian pasal UU ketenagalistrikan) guna mendukung pemenuhan aspek keselamatan Ketenagalistrikan (K2) demi mewujudkan instalasi listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
“Untuk melaksanakan amanat undang undang tersebut pemerintah mengeluarkan regulasi teknis yang lebih mendetail melalui peraturan menteri ESDM Nomor 7 tahun 2021 tentang Standarlisasi di bidang ketenagalistrikan dan pembubuhan tanda SNI dan atau tanda keselamatan,”Ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2018 tentang pemberlakuan wajib standar nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan, Aturan ini memuat daftar komponen dan instalasi yang wajib ber – SNI seperti Kabel Listrik, Stop Kontak, Sakelar hingga MCB. Wajib Ber- SNI juga dijelaskan dalam Persyaratan Umum instalasi Listrik (PUIL).
“Jadi, sudah sangat jelas jika ada bangunan apalagi bangunan Koperasi Desa Merah Putih yang instalasinya tidak memenuhi standar ketenagalistrikan maka perlu dipertanyakan pada PLN maupun LIT,”Tuturnya.
Lanjut Ia,Jangan sampai mereka ada permainan kok bisa Kabel Audio Grade pada instalasi bangunan bisa dilakukan penyambungan atau penyalaan, Kalau misalkan pelanggang sudah mengantongi SLO maka LIT yang bermasalah, namun jika sudah mengantongi SLO tapi faktanya di lokasi atau pada instalasi tidak sesuai dengan standar SNI maka pihak PLN berhak dan Wajib untuk tidak menyambungkan atau melakukan penyalaan.
Karna kenapa, dengan sendirinya SLO dinyatakan tidak sah karna cacat Hukum. Tapi jika tetap disambungkan maka lagi-lagi kredibilitas Oknum PLN perlu dipertanyakan.
“Apalagi tegangan listrik pada instalasi bangunan Kopdes Merah Putih umumnya menggunakan tegangan standar PLN yaitu 220 Volt untuk 1 fasa atau 380 Volt untuk 3 fasa dengan daya terpasang standar operasional sebesar 16.500 VA. Dengan demikian sangat tidak memungkinkan instalasi listrik menggunakan Kabel Audio Grade,”Terangnya.
Menurutnya,Ia juga sudah menghubungi salah satu pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Kayu Calla, dia membenarkan bahwa instalasi listrik yang ada pada bangunan Kopdes Merah Putih Desa Kayu Calla betul instalasinya menggunakan Kabel Audio Grade.bahkan menurut dia sudah pernah menegur pihak PLN yang akan melakukan penyambungan sehingga pada saat itu ia batal menyambungkan atau melakukan penyalaan.
“Namun Saya heran 3 hari yang lalu ternyata lampu di Kopdes sudah menyala sementara instalasi listrik belum dibenahi, karena itu saya menduga jangan-jangan oknum PLN bermain dengan pihak Kontraktor,”Jelasnya.
Olehnya Ia berharap pihak yang terkait dalam Pengawasan pembangunan Kopdes Merah Putih betul betul melaksanakan fungsi pengawasan yang baik, jangan menutup mata dengan adanya kondisi seperti itu, karena itu bisa menyebabkan kebakaran yang membahayakan nyawa manusia.
Hingga di turunkan berita ini,awak media ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait (PLN unit Topoyo) mengenai hal tersebut.(Rls)










