Mamuju,Jejakrakyat.com – Parah! Inspektorat Kabupaten Mamuju dengan delapan orang tim audit investigasinya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang berat dalam pemeriksaan di Desa Tanambuah.Dengan masa tugas audit tertera 10 hari, nyatanya mereka hanya melakukan pemeriksaan kurang dari satu jam.
Tindakan ini jelas melanggar prosedur tetap yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, sesuai petunjuk teknis pelaksanaan inspektorat dalam memeriksa khususnya desa tanambuah.
Para aparat desa tanambuah dan semua kepala dusun di tanambuah bahkan siap bersaksi bahwa kunjungan tim Inspektorat ke Desa Tanambuah hanya berlangsung selama kurang lebih satu jam saja, jauh dari kewajaran dan ketelitian yang semestinya dalam audit investigasi dengan masa SK selama 10 hari.
Bagaimana bisa inspektorat audit kurang lebih 1 jam, bisa mengeluarkan statement bahwa korupsi desa Tanambuah hingga kurang lebih 500 juta, padahal rilis inspektorat di media online, bahwa pekerjaan fisik di desa tanambuah tidak ada yang fiktif, bukti rilis 8 Oktober 2025 di Media Online RadarNusantara.com.
Adapun tim audit Inspektorat Kabupaten Mamuju yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan Kepala Desa Tanambuah sesuai dengan SK Surat Tugas dengan Nomor 800.1.11.1/139/2025 tertanggal 8 September 2025 sebanyak delapan orang.
Olehnya itu,Delapan pejabat Inspektorat ini dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya UU No. 20 Tahun 2001, terutama pasal penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban yang berakibat kerugian negara.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 miliar menanti jika terbukti melanggar.
Mereka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pejabat publik untuk melaksanakan prosedur pengawasan dan audit secara benar dan sesuai ketentuan hukum.
Kegagalan menjalankan tugas profesional ini merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
Selain itu, pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga mereka bisa dikenai sanksi berat mulai dari peringatan hingga pemecatan jika terbukti lalai atau menyalahgunakan jabatan auditor atau pengawas.
Dasar hukum lain yang tidak kalah penting adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
Perbup ini mencantumkan secara jelas tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan dan audit oleh Inspektorat yang wajib dipatuhi dan diikuti sebagai standar operasional agar pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
Tambahan lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Daerah, yang mewajibkan pelaksanaan audit dengan standar profesional dan integritas.
Ketidaksesuaian dan kelalaian dalam melaksanakan audit dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai peraturan.
Kami menghimbau dan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh anggota tim audit Inspektorat Mamuju yang melakukan audit di Desa Tanambuah.
Upaya ini diharapkan dapat menghindarkan kepala desa Tanambuah dari kriminalisasi yang tidak berdasar, sekaligus memulihkan nama baik dan reputasi Kepala Desa Tanambuah.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan ini sangat berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mengganggu sistem pengawasan keuangan daerah yang tengah menjadi sorotan tajam oleh masyarakat luas khususnya di wilayah Sulawesi barat.
(Rilis/SBH).










