banner 728x250

Di Duga CV. Hamdal Belum Lengkap Izin Suda Melakukan Penambangan Pasir Di Sungai Benggaulu Kec.Karossa

Oplus_0
banner 468x60

Mateng,Jejakrakyat.com – Konsersium NGO Lembaga pengawasan Repormasi Republik Indonesia  provinsi Sulawesi Barat. Dan Komnas Lp Kpk pengawasan Devisi Tipikor  Wilayah Sulawesi Barat.Melaporkan Ke polda Sulawesi Barat hari Rabu tgl.18 Nop 2025.

Terkait adanya Aktivitas         penambangan pasir dan Kerikil disungai benggaulu, Berdasarkan Informasi dari masyarakat,LP-KPK mendapatkan perusahaan CV.Hamdal  belum memiliki lzin lengkap untuk melakukan aktivitas penambangan pasir Kerikil.

banner 325x300

Berdasarkan surat No.500.10.2 3-195/2025 tanggal 06 januari 2025. Larangan menambang bagi IUP Eksplorasi dan SIPB, Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat.

Lebih lanjut kata dia,sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam peraturan presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan Mineral dan Batubara pasal 2 ayat(1) bahwa ” pendelegasian meliputi pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan”.

Oplus_0

Adap dasar peraturan pemerintah No.96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan usaha pertambangan pasal 28 ayat (2).bahwa ” Tahap kegiatan Eksplorasi terdiri atas penyelidikan umum, eksplorasi dan studi Kelayakan , maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Disampaikan kepada para pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk tidak melakukan penambangan sebelum meningkatkan IUP Eksplorasinya ke tahap IUP Operasi produksi.

2.Para pemegang surat izin penambangan batuan ( SIPB ) belum dapat melakukan penambangan sebelum menyusun dokumen rencana penambangan yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan sumber Daya Mineral provinsi Sulawesi Barat.

3.Para pemegang IUP Eksplorasi hendaknya meningkatkan IUP-nya ke tahap IUP Operasi produksi sebelum masa berlaku IUP Eksplorasinya berakhir,

4.Para pemegang IUP Eksplorasi dan SIPB untuk mendaftarkan IUP – nya ke Aplikasi MODI.

Apabila pemegang IUP Eksplorasi  melakukan kegiatan penambangan maka menurut Undang-undang No.3 Tahun 2020 pasal 160 setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar.

Olehnya itu,Konsersium NGO.Ketua DPD Lembaga pengawasan Repormasi Republik Indonesia Prov Sulawesi Barat telah melaporkan pihak perusahaan tersebut ke Polda Sulbar.

Sumber Rilis : Komnas LP-KPK Pengawasan Wilayah Sulbar (Iskandar A.Atjo).

Tinggalkan Balasan