banner 728x250
Mamuju  

Parah, Penyidik Tipidkor Polresta Mamuju nampaknya punya aturan sendiri,, tidak mengacu pada Kuhap!

Oplus_0
banner 468x60

Mamuju,Jejakrakyat.com – Parah! Penyidik Polresta Mamuju diduga terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP dalam penyidikan kasus Kepala Desa Tanambuah.

Tidak sekadar mencoreng institusi Polri, praktik busuk ini juga menampar kredibilitas hukum serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadilan khususnya di wilayah Mamuju. Pelanggaran akut terlihat nyata ketika tersangka ditetapkan tanpa didasari dua alat bukti sah serta didukung barang bukti, jelas-jelas menabrak Pasal 184 KUHAP dan Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

banner 325x300

Saat diminta membuktikan, penyidik berkelit dengan jawaban formal kosong—dan penyidik pembantu Haerul Jalil sebagai pemeriksa justru menolak menunjukkan bukti, hanya bersembunyi di balik nama “Pimpinan, Pimpinan dan Pimpinan”. Jawab Subhan via telepon dan Sikap seperti ini adalah bentuk arogansi, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan pembangkangan terhadap prinsip due process serta hak asasi tersangka dalam hukum pidana.

Sebagai advokat yang mendampingi Kepala Desa Tanambuah, kami terus menerus hanya disuguhi jawaban “Silakan temui pimpinan saya” setiap meminta klarifikasi prosedur maupun bukti. Padahal KUHAP secara terang benderang tidak pernah mensyaratkan otorisasi pimpinan untuk tindakan penyidikan karena pemeriksa bertanggung untuk memperlihatkan dan memberi tahu alat bukti serta barang buktinya. Praktik ini jelas-jelas mengaburkan prosedur, mempermainkan hukum, dan sangat kental aroma kriminalisasi. Pungkasnya.

Lebih parah, inspektorat turun ke Desa Tanambuah dengan SK Audit Investigasi untuk 10 hari, faktanya audit lapangan hanya berlangsung kurang lebih 1 jam! Setiap aparat desa yang kami konfirmasi siap bersaksi dan membantah temuan inspektorat yang kurang masuk akal.

Dari mana dasarnya inspektorat Mamuju bisa mengklaim terjadi korupsi sampai kurang lebih Rp500 juta? Padahal inspektorat sendiri menyatakan pekerjaan fisik di Tanambuah tidak ada yang fiktif.

Terkait tudingan aparat desa Tanambuah tidak digaji selama 2022-2023, terlalu gegabah dilontarkan ke media. Kepala Desa Tanambuah punya bukti LPJ, foto penerima gaji, dan tanda tangan oleh penerima gaji aparat desa.

Inilah yang kami minta ke atasan penyidik yaitu Kapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi, dasar hukumnya jelas—Pasal 24 ayat 1 Perkap No. 6/2019 menyebut: untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.

Kok bisa, advokat lebih tahu Perkap ketimbang polisi sendiri? Harusnya kan malu, Miris. Penyidik seakan abai dengan tugas berdasar Perkap Manajemen Penyidikan. Jawabnya.

Permintaan konfrontasi demi pembuktian nyata dengan dasar pasal 24 ayat 1 Perkap No. 6 Tahun 2019 ditolak mentah-mentah—karena sampai saat ini. surat kami belum dijawab. Bukannya menjaga keadilan, para penyidik Tipidkor Polresta Mamuju malah memilih jalan pintas pelanggaran demi kepentingan sesaat dan memframing Kades Tanambuah kabur.

Ini jelas persekusi! Panggilan kedua klien kami justru dihadiri persis sebelum Jumat (21/11/25). Kami juga langsung ke Mapolda Sulbar menindaklanjuti jawaban penyidik Haerul Jalil yang terus berdalih alat bukti harus lewat pimpinan, pimpinan dan pimpinan.

Kami pahami, pemimpin tertinggi di Sulbar adalah Kapolda Sulbar, makanya kami ke Mapolda Sulbar. Sekalian kami cek surat balasan Kompolnas untuk Kepala Desa Tanambuah, dan alhamdulillah Irwasda Polda Sulbar menerima dengan sangat ramah dan humanis.

Kapolda Sulbar Irjen. Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H. layak bangga dan wajib apresiasi punya Irwasda seperti Kombes Pol. Enday Sudrajat, S.H, M.H. harus diakui, Kami sudah lama tidak menemui polisi seramah beliau, melayani tanpa melihat status tamu.

Kembali ke penyidik Tipidkor Polresta Mamuju, kelakuan mereka makin mengukuhkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pola kriminalisasi terhadap Kepala Desa Tanambuah yang justru berhak terlindungi hak-haknya. Kami ingin tahu alat bukti versi inspektorat Mamuju yang digunakan untuk menetapkan tersangka, tapi penyidik akhirnya bungkam, pura-pura tidak tahu. Padahal mereka diwajibkan oleh Perkap Nomor 6 Tahun 2019 untuk pelaksanaan profesional, transparan, dan akuntabel guna tercapainya supremasi hukum, keadilan, serta kemanfaatan.

Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya—nampaknya mereka buat dan punya aturan sendiri, menghina dan menginjak-injak KUHAP, mencampakkan asas akuntabilitas dan transparansi. Jika terus seperti ini, lebih baik KUHAP dibakar di depan Polresta Mamuju—karena mereka nyata-nyata tidak patuh pada aturan yang semestinya dalam menjalankan tugasnya!

Sudah saatnya DivPropam Mabes Polri dan Kompolnas RI turun tangan secara tegas dan berani! Pola penyidikan ala Polresta Mamuju—tanpa sanksi, tanpa pengawasan, tanpa penindakan—siap-siap menghancurkan nama besar Polri di mata rakyat Indonesia.

Publik berhak dapat penegakan hukum yang adil; bukan sandiwara prosedur, bukan panggung ketidakpastian, bukan ajang pembusukan integritas institusi kepolisian yang jelas menghina dan mencoreng nama baik Institusi Polri.(Rilis/sbh)

Tinggalkan Balasan