Mamuju,Jejakrakyat.com – Penetapan tersangka terhadap Kades Tanambuah, Sdr. Muh Nasrullah, dalam perkara korupsi dana desa 2022-2023, merupakan tindakan janggal dan patut dipertanyakan. Penyidik bertindak tanpa objektivitas dan transparansi, mengabaikan hak dan prinsip keadilan dalam proses penyidikan. Atas dasar itu, kami, selaku penasehat hukum, menuntut dilakukannya pemeriksaan konfrontasi antara klien kami dan para saksi.
Pada saat kami dihubungi melalui WhatsApp untuk hadir di Polresta Mamuju pada Jumat, 7 November 2025, kami langsung dikejutkan dengan penyerahan surat penetapan tersangka atas klien kami. Saat itu kami meminta penjelasan dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP dan Pasal 25 ayat (1) Perpolri No. 6 Tahun 2019 yang mensyaratkan penetapan minimal dua alat bukti dan didukung barang bukti nyata.
Namun, penyidik hanya memberikan jawaban formal tanpa merinci dan tanpa memperlihatkan alat bukti serta barang bukti sebagaimana mestinya. Respons penyidik yang tidak transparan tersebut jelas tidak memuaskan, sehingga setelah menandatangani berita acara serah terima, saya memilih meninggalkan ruangan Tipidkor Polresta Mamuju. Jawabnya melalui sambungan telepon saat di konfirmasi.
Permohonan ini didasari Pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyidik melakukan konfrontasi guna memastikan keterangan diuji secara langsung dan akurat. Hingga kini, permintaan ini belum dipenuhi–sebuah bentuk pengabaian nyata terhadap asas due process dalam hukum acara pidana dan perlindungan hak tersangka.
Kami menuntut pemeriksaan konfrontasi antara klien kami dan para saksi, karena secara eksplisit pemeriksaan konfrontasi adalah hak dalam pembuktian perkara pidana; di mana penyidik wajib mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka agar keterangan yang diberikan benar-benar objektif dan memenuhi prinsip keadilan serta transparansi di setiap tahapan penyidikan.
Kami ajukan pemeriksaan konfrontasi, karena ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas advokat secara profesional dan bertanggung jawab, sebagai upaya melindungi hak-hak klien sesuai perintah undang-undang,, Sahut Subhan di sela sela kesibukannya sebgai Ketua 1 Bidang Advokasi dan Hukum Tambang Se Sulawesi Barat yang membawahi 139 Tambang yang terdaftar di wilayah Sulbar.
Kami menegaskan, bila penyidik tetap menghindar dari pemeriksaan konfrontasi, maka seluruh tim penyidik, atasan Penyidik, termasuk Kapolresta Mamuju, akan segera kami laporkan ke Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sulbar, Bidpropam Polda Sulbar, Divisi Propam Mabes Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia. Kami juga siap mengajukan praperadilan atas setiap pelanggaran prosedur untuk membatalkan penetapan tersangka yang cacat hukum dan melawan keadilan. Saya mengatakan seperti ini yang dikhawatirkan adalah mungkin atasan penyidik tidak mengetahui kekeliruan ataupun kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya dilapangan, karena apabila terjadi kekeliruan dibawah pasti yang bertanggung adalah Pimpinannya. pungkasnya
Langkah ini bukti perlawanan tegas terhadap setiap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur yang jelas-jelas merugikan klien kami. Advokat akan terus berjuang sampai hak klien dipulihkan dan hukum ditegakkan berjalan bersih sesuai aturan.
Surat pemeriksaan konfrontasi telah kami kirimkan juga sebagai tembusan kepada pihak terkait untuk menjadi perhatian :
•Kompolnas RI: Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A. dan Dr. Supardi Hamid, S.Sos., M.Si.
•Divpropam Polri: Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si.
•Gubernur Sulbar: Dr. H. Suhardi Duka, M.M.
•Kapolda Sulbar: Irjen. Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H.
•Irwasda Polda Sulbar: Kombes Pol. Enday Sudrajat, S.H., M.H.
•Bidpropam Polda Sulbar: Kombes Pol. Eko Suroso, S.I.K.
•Ditreskrimsus Polda Sulbar: Kombes Pol. Abd Aziz, S.I.K.
•Ombudsman RI Sulbar: Fajar Sidiq, ST., M.I.Kom.
•Bupati Mamuju: Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si.










