Mateng,Jejakrakyat.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju tengah bertindak cepat menghubungi kades kayu calla untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan di salah satu media sosial yang menyoroti pembentukan pengurus Kopdes merah putih desa kayu Calla.
Hal ini di katakan Alimuddin selaku Ketua ABDESI Kabupaten Mamuju tengah saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pengurus ABDESI dengan agenda pembahasan terkait proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kayu calla di kantor dinas PMD Kabupaten Mamuju tengah,Senin,10 November 2025.
“Ibu Desa membenarkan bahwa betul dari unsur BPD yang di tunjuk dalam musdes pengurus kopdes MP,namun sudah di pertanyakan kepada Dinas Koperindag apakah boleh atau tidak seorang anggota BPD yang jadi pengurus kopdes,”ujar Alimuddin.
Sebab kata dia,peserta rapat dalam musyawarah desa pada waktu itu,tidak ada yang bersedia jadi pengurus,kemudian warga yang sebenarnya diperkirakan bisa jadi pengurus dalam undangan rapat namun tidak yang mau hadir.
“Bahkan kata Ibu Desa, sampai rapat musdes terlambat di mulai karena peserta rapat yang bisa di tunjuk belum hadir di kantor desa dan sempat ada warga yang menghubungi melalui telpon untuk di minta hadir di musdes, akan tetapi sampai rapat di mulai tidak juga mereka hadir dalam rapat,”ujarnya.

Karena itu,dengan masuknya salah satu anggota BPD jadi pengurus,bukan kemauan kepala desa atau kemauan salah satu pihak melainkan penunjukan langsung dalam forum musyawarah desa karena orang yang di harapkan menjadi pengurus namun semua tidak ada yang mau hadir.
“Karena sudah tidak ada lagi peserta rapat yang bersedia di tunjuk,maka anggota BPD itulah yang di sepakati dalam forum itu dan dari pihak Dinas Koperindag saat di mintai tanggapannya di bolehkan, sementara saat itu pihak Dinas Koperindag mendesak Pembentukan Pengurus KDMP harus segera clear terbentuk,”ungkapnya.
Sebaiknya kata Alimuddin,sebelum berita di turunkan pihak yang memberitakan menemui pihak-pihak terkait seperti Kades,camat Karossa, Dinas Koperindag atau SATGAS PERCEPATAN PEMBENTUKAN KDMP.
“Seorang anggota BPD masuk jadi pengurus KDMP tidak ada larangan secara spesifik yang mengatur,akan tetapi dalam menafsirkan UU Desa bahwa BPD ini adalah pengawas, oleh karena itu sebaiknya tidak boleh masuk jadi pengurus KDMP guna menghindari syarat kepentingan,”Jelasnya.
Akan tetapi kata ketua APDESI Mamuju tengah,jika pada kenyataannya dalam desa itu tak ada lagi yang bersedia jadi pengurus yah sah-sah saja sepanjang bisa di Terima oleh masyarakat dan khususnya di setujui forum musdes.

Sementara itu,Kepala desa Kayu Calla,Hernayanti menyebutkan bahwa tidak ada persekongkolan antara pemerintah desa dan pengurus koperasi dalam struktur organisasi KDKMP seperti yang di beritakan salah satu media.
“Sebelum pemberitaan ini di muat alangkah baiknya pihak media komfirmasi kami sebab dugaan persengkokolan atas pembentukan pengurus koperasi merah putih desa kayu Calla,itu tidak benar,”kata Hernayanti.
Lebih lanjut Hernayanti menegaskan bahwa pemerintah desa hanya memfasilitasi musyawarah pembentukan pengurus koperasi dan adapun pengurus yang dipilih oleh masyarakat merupakan hasil musyawarah yang di hadiri lansung oleh dinas koperindag Mamuju tengah.
“Pemerintah desa hanya memfasilitasi jadi adapun pengurus yang terbentuk melalui hasil kesepakatan dalam musyawarah yang di hadiri langsung oleh dinas Koperindag dan Camat serta warga desa kayu Calla,”ujarnya.
Hernayanti, mengakui bahwa belum ada yang menemui dirinya dari pihak manapun untuk di minta keterangan terkait persoalan anggota BPD yang masuk dalam keanggotaan koperasi tersebut.
“Pembentukan Pengurus Koprasi Merah Putih sudah ada berita acara juga sudah ditandatangani Camat, dan Pemerintah Desa. Kami bekerja mengikuti peraturan tidak ada yang kami langgar, semua kami jalankan secara transparan dan sesuai prosedur,”Jelas Kades Kayu Calla.
Adapun aparat desa atau Anggota BPD yang juga terlibat dalam pengurusan anggota Koperasi Merah Putih sudah sesuai dengan pernyataan Sekertaris Koperindag, Yang penting kata dia,bukan unsur pimpinan, boleh menjabat sebagai pengurus.










