banner 728x250

Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Kayu Calla Di Soal,Ketua APDESI Mamuju Tengah Angkat Bicara

Oplus_0
banner 468x60

Mateng,Jejakrakyat.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju tengah,Alimuddin Angkat bicara terkait adanya berita di salah satu media sosial yang menyoroti Pengurus Kopdes Merah putih Desa Kayu Calla.

“Kami menyayangkan teman media yang mengangkat pemberitaan terkait permasalahan pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih desa kayu calla tampa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa,”ujar Alimuddin saat di temui di Topoyo Senin,10 November 2025.

banner 325x300

Kalau pun kata dia,ada permasalahan dalam pembentukan Kopdes tersebut alangkah baiknya di konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepala desanya agar titik permasalahan lebih jelas sehingga tidak menimbulkan pelemik di masyarakat.

“Pemberitaan itu kan sumber dari keterangan salah satu warga,yang seharusnya juga di konfirmasi ke pemerintah desa atau pihak-pihak terkait di dalamnya kalau di anggap ada kekeliruan dalam pembentukan pengurus koperasi itu,”jelasnya.

Adapun anggota BPD desa yang masuk sebagai pengurus Kopdes Merah Putih desa kayu calla,menurut keterangan kepala desa kayu calla sudah berkoordinasi oleh dinas koperasi maupun pihak kecamatan sebelumnya.

“Pemerintah desa,kan sudah berkoordinasi dengan dinas koperasi,kemudian pada waktu pembentukan pengurus dihadiri dinas koperasi,camat serta semua BPD dan masyarakat di undang namun muncul pemberitaan di media seolah-olah memojokkan rekan kepala desa kami,”ungkapnya.

Ia selaku Ketua APDESI cukup prihatin dan mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut sebab pembentukan pengurus koperasi merupakan keputusan dalam musyawarah bukan penunjukan dan kemauan kepala desa kayu Calla.

“Pengangkatan anggota BPD jadi pengurus koperasi telah disepakati dalam forum musyawarah Desa,karena di dalam rapat itu tidak ada lagi peserta yang bersedia untuk menjadi pengurus dan satu-satunya peserta rapat yang bersedia hanya anggota BPD itu,”Jelasnya.

Jadi kata dia,secara aturan memang  dilarang kalau di desa itu ada yang mau dan memenuhi syarat demi menghindari konflik kepentingan namun jika tidak ada orang yang bersedia kecuali anggota BPD desa,tentu hal ini tidak bisa di hindari lagi.

“Kalau masyarakat sudah tidak ada lagi yang bisa dipercayakan membawa koperasi kecuali anggota BPD itu,saya rasa tidak ada masalah sepanjang program pemerintah ini bisa dijalankan dengan baik kendatipun nantinya harus keluar dari ke anggotaan BPD desa,”Jelasnya.

Selaku Ketua APDESI Mamuju tengah, Alimuddin mengharapkan ke pihak media yang memuat pemberitaan tersebut untuk mengklarifikasi ke sumber yang ada di desa termasuk dinas koperindag kabupaten,supaya tahu bagaimana sebenarnya proses dalam pembentukan koperasi yang ada di desa kayu calla.

“Mewakili seluruh pengurus APDESI Mamuju tengah kami sangat mengharapkan kerjasama semua media untuk bisa menyajikan pemberitaan yang betul-betul berimbang sebab kenapa,kami butuh informasi dan publikasi setiap program kegiatan yang ada di desa,”harap Alimuddin yang juga selaku kepala desa Salugatta.

Tinggalkan Balasan