Mamuju, Jejakrakyat.com – Memasuki tahun kelima masa pengabdian sebagai Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, H. Muh. Nasrullah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun desa dengan penuh dedikasi dan kejujuran di tengah berbagai tantangan yang tidak sedikit.
Sejak awal menjabat, Nasrullah berupaya mengatasi beragam persoalan mulai dari perbedaan pandangan politik masyarakat hingga keterbatasan tenaga kerja profesional, dengan mengedepankan prinsip akselerasi pembangunan dan akuntabilitas.
“Tahun 2022 dan 2023 semua pekerjaan fisik desa sudah tuntas, bahkan beberapa di antaranya kami percepat menggunakan dana talangan pribadi untuk memastikan kemajuan desa yang berkelanjutan,” terang Nasrullah.
Namun, perjalanan kepemimpinannya diwarnai dengan sikap dan tindakan Inspektorat serta aparat penegak hukum yang dinilai oleh masyarakat dan Nasrullah sendiri sebagai penuh ketidakadilan dan inkonsistensi.
Pada Juli 2024, Inspektorat Mamuju sempat mengumumkan temuan anggaran besar di desa Tanambuah yang mencapai 400 juta rupiah, namun hanya dalam tiga bulan jumlah itu direvisi secara drastis menjadi 20 juta rupiah saja.
“Saya akui temuan 20 juta rupiah itu dan segera bertanggung jawab mengembalikannya ke kas negara sesuai aturan, tapi ketidakkonsistenan data semacam ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas,” ungkap Nasrullah dengan tegas.
Yang lebih memprihatinkan, keterangan dari Inspektorat menyatakan bahwa seluruh pekerjaan fisik yang dilakukan di Tanambuah tidak ada yang fiktif, seharusnya menjadi bukti kuat transparansi dan integritas pemerintah desa.
Namun, inspektorat dan aparat penegak hukum justru tetap memaksakan dugaan kerugian yang sangat besar tanpa kejelasan, yang didasarkan pada aduan masyarakat yang belum tentu objektif.
Nasrullah menambahkan, “Kalau pun gaji aparat desa selama dua tahun itu sebesar 160 juta rupiah, maka saya masih harus menjelaskan sisa temuan 387 juta rupiah dari total 547 juta rupiah hasil laporan Inspektorat di mana sebenarnya item pekerjaan yang menyebabkan kerugian sebesar itu? Ini pertanyaan besar yang tak kunjung terjawab.”
Fenomena ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat, karena tindakan Inspektorat dan aparat hukum seolah lebih mengandalkan laporan yang tidak dilandasi fakta menyeluruh dan memotong proses pembinaan yang seharusnya dilakukan secara konstruktif.
“Kami manusia biasa, tentu ada kekurangan, tapi kami berkomitmen membenahi setiap kekurangan sesuai arahan dan bimbingan Inspektorat yang selama ini belum optimal,” pungkas Nasrullah.
Kondisi seperti ini memperlihatkan betapa perlunya evaluasi dan reformasi serius dalam cara kerja dan sikap aparat pengawas serta penegak hukum agar tidak merusak kepercayaan masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi kepala desa dan aparat desa untuk melaksanakan tugas dengan aman dan bertanggung jawab bagi kemajuan Tanambuah yang sejati.(An)










