Mamuju,Jejakrakyat.com – Dalam rangka Penggunaan dana desa tidak satu pun terlepas dari pantauan dan pengawasan oleh pihak lembaga dengan berdasarkan poksinya masing-masing.
Hal tersebut di katakan oleh kepala desa bonda,Abdul Wahab,S.Sos pada awak media Jejakrakyat.com di kantor desa bonda,Kecamatan Papalang,Kabupaten Mamuju,Provinsi Sulawesi barat, Jum’at(28/09/2025)
Lebih lanjut kata dia,Sejak awal penyusunan APBDS,RKPDS hingga penetapan APBDS semua dilakukan secara transparansi dengan melalui keputusan bersama terutama dengan BPD(Badan Permusyawaratan Desa)dan di tuangkan dalam nota kesepahaman bersama di akhir musyawarah,jadi arah pembelanjaan dana desa kita itu sangat jelas.
Apalagi saat ini kata Abdul wahab,seluruh transaksi sudah melalui online,jadi dana desa itu dikirim semua ada bukti sesuai di APBDS kita misalnya,dana untuk penyertaan BUMDES,maka Kaur mengirim ke rekening bumdes sehingga ada bukti pengirim dan penerima serta bukti serah terimanya begitu pula dengan pembiayaan-pembiayaan lainnya.
“Setiap tahun kita di audit dari Inspektorat dan BPKP, jadi untuk anggaran tahun 2024 kita sudah memasukkan LPJ dan juga sudah di periksa oleh inspektorat dalam rangka memastikan bahwa, mulai dari perencanaan, penetapan APBDS dan realisasi sampai ke pertanggungjawaban itu apakah sudah sesuai,”ujarnya.
Oleh sebab itu,kalau ada lembaga lain atau siapa saja yang ingin menkroschek penggunaan dana desa,Ia berharap agar sesuai poksinya artinya bahwa jangan tiba-tiba hanya ingin mendapatkan keterangan biasa tapi melebihi inspektorat caranya mengaudit sebab jangankan,100 juta atau 200 juta seratus rupiah pun dicari oleh inspektorat.
Sebagaimana pemberitaan oleh salah satu media baru-baru ini menuding”Pengurus BUMDES desa bonda tidak transparansi dalam pengelolaan dana BUMDES,mulai Tahun 2023,2024 dan 2025′masyarakat mulai menduga duga penggunaan dana di Desa Bonda diduga salah sasaran”.
Pemberitaan tersebut sangat disayangkan sebab kata dia, pada saat mereka datang bukan mencari informasi tentang perkembangan pengelolaan BUMDES desa bonda selama ini,tapi mereka mempertanyakan rincian penggunaan dana BUMDES tahun 2023 dan 2024 sehingga pihak Bundes dan kades bonda kwatir salah memberikan keterangan tampa melihat data.
“Pemeriksaan dana desa dilakukan di kantor desa pada siang hari,namun jika datang secara tiba-tiba apalagi suasana pada malam hari kemudian menanyakan soal berapa anggaran dan digunakan untuk apa saja dana BUMDES mulai tahun 2023-2024,tentu kami tidak bisa memberikan keterangan lebih detail sebab dikawatirkan salah tanpa melihat data,”ungkapnya.
Kemudian kata dia,selaku kepala desa Ia mengakui jauh dari kata suci artinya,sebaik baiknya kita tetap ada orang tidak senang, jadi kalau revrensinya orang yang tidak senang sama kita dijadikan sumber patokan informasi pasti kita jadi sasaran kesalahan.
Apalagi hal ini,erat hubungannya pemerintah desa, berdasarkan ADART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) BUMDES,kepala desa sebagai komisaris,jadi ada pengurus dan ada komisaris,kemudian dana penyertaan modal dari desa ke BUMDES ini implementasinya adalah membentuk pendapatan asli desa.
“Alhamdulillah,di tahun 2024 Pendapatan Asli desa dari kegiatan unit usaha BUMDES sudah ada bahkan tahun ini kita target sampai tiga kali lipat dari sebelumnya dan kalau pun ada ke untungan dari BUMDES tidak juga serta merta di pakai tanpa melalui musyawarah desa,”ujar kades Bonda.
Sekedar diketahui, Pendapatan Asli Desa berasal dari BUMDES pada tahun 2024 lalu,sesuai kesepakatan di alokasikan ke pembangunan rumah ibadah dan bantuan sosial,kemudian untuk Pendapatan tahun 2025 ini,akan di alokasikan sesuai ketentuan dan kesepakatan musyawarah desa pada Oktober tahun 2025 ini.










